Bappebti Terbitkan Kontrak Komoditas EBT di Bursa Berjangka

Bappebti menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia.
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia.
Kontrak REC digagas Kementerian Perdagangan dalam upaya mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan wujud komitmen Indonesia dalam penurunan emisi karbon.
Adapun landasan hukum dilakukannya perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan adalah Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka.
"REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai standar nasional dan/atau internasional," ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurut Tirta, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pelaksanaan perdagangan pasar fisik tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan secara teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan dengan mengedepankan perlindungan nasabah.
Kontrak REC adalah bentuk inovasi pengembangan kontrak komoditi di bursa berjangka.
Perdagangan REC melalui bursa diharapkan akan meningkatkan daya saing ekonomi serta menarik investasi dari perusahaan multinasional yang memiliki komitmen sama terkait net zero emission.(*)
Related News

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN