EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, langsung dari tiga perusahaan sekaligus. Yaitu, Diandra Kharisma Abadi, CV Rimba Musi Andalas, dan Gema Mahkota Energi. 

Gugatan PKPU Diandra Kharisma Abadi terdaftar dengan Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 117). Permohonan gugatan PKPU Diandra Kharisma Abadi diajukan pada Senin, 22 April 2024.

Sedang gugatan PKPU CV Rimba Musi Andalas, dan Gema Mahkota Energi diajukan pada Senin, 22 April 2024. Permohonan PKPU CV Rimba Musi Andalas, dan Gema Mahkota Energi terdaftar dengan Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 116).

”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan dari perseroan,” tukas Muhammad Hanugroho, President Director Waskita Karya.

Waskita Karya (WSKT) urung menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama (BUKK). 

Selain menolak permohonan PKPU Bukaka, Majelis Hakim menghukum emiten besutan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu, untuk membayar denda biaya perkara senilai Rp3,9 juta. Itu hasil sidang putusan PKPU pada Kamis, 18 April 2024. 

Pada sidang perkara dengan nomor register 390 tersebut, hadir kedua pihak. Di mana, masing-masing pihak yang berperkara diwakili oleh kuasa hukum. ”Pengajuan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap operasional, dan keuangan perseroan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 

Permohonan PKPU Bukaka Utama tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar. Maklum, Bukaka Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). (*)