Batas Waktu Sertifikasi Halal 17 Oktober, Awas ada Sanksi
Ilustrasi sertifikasi halal. dok. Riau Pos.
EmitenNews.com - Catat ya. Tidak segera mengurus sertifikasi halal, siap-siap menerima sanksi. Jika sampai batas waktu 17 Oktober 2024, pengusaha yang belum juga mengurus sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), apa boleh buat sanksi akan jatuh. Bagi pelaku UMKM, dengan pertimbangan tertentu masih akan dapat dispensasi.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (10/5/2024), Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah mengingatkan agar para pengusaha segera mengurus sertifikasi halal untuk produknya. Ia menyebutkan, ada dua sanksi yang akan mengikuti bila produknya belum bersertifikat halal. Pertama akan ada teguran dari BPJPH kepada pelaku usaha.
“Kami akan melakukan pengawasan, jika ditemukan ada pelanggaran, pertama, ada teguran, surat peringatan kepada pelaku usaha. Sanksi kedua, produknya tidak boleh beredar," urai Siti Aminah.
Bagi pelaku UMKM, akan ada keringanan yang diberikan selama rentang waktu 3-6 bulan. Keistimewaan ini diberikan, karena tidak semua pelaku UMKM telah memahami regulasi mengenai sertifikasi halal.
"Misalnya pelaku UMKM itu dapat surat teguran, karena produknya belum halal, alasan belum halal dia belum tahu, atau tidak punya biaya, akan diberi waktu relaksasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, jadi masih kita berikan relaksasi," jelasnya.
Bagi pelaku industri menengah dan besar, tidak akan ada keringanan. Jika terdapat produk yang belum bersertifikat halal, maka akan ditarik dari peredaran.
BPJPH telah menyiapkan 1 juta sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMKM. Karena itu, para pelaku UMKM diminta dapat menaati aturan yang berlaku.
Bagi produk yang telah bersertifikasi halal, akan diawasi secara berkala. BPJPH juga membuka aduan dari masyarakat terkait pengawasan produk-produk tersebut. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan pelanggaran.
"Pengawasan bukan hanya dari kami BPJPH tapi juga dari masyarakat. Sampai sekarang juga kita menerima aduan dari masyarakat. Bagi yang bandel, misalnya ada perubahan komposisi, ada administrasi sanksinya. Kalau tidak diindahkan, dicabut sertifikat halalnya," tutur Siti Aminah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram