EmitenNews.com - PT Batavia Prosperindo Internasional (BPII) merampingkan modal dasar dan modal disetor Batavia Prosperindo Sekuritas. Pemangkasan itu, telah mendapat stempel resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu termaktub melalui surat S-804/PM.21/2022. 


”Surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penciutan modal dasar dan disetor anak usaha perseroan telah kami terima pada 8 September 2022,” tulis Jenny Sutio, Corporate Secretary Batavia Prosperindo Internasional. 


Menyusul persetujuan OJK itu, modal dasar Batavia Prosperindo Sekuritas menjadi 360 ribu lembar dengan nilai nominal Rp36 miliar. Merosot dari sebelumnya dengan 2 juta saham senilai Rp200 miliar. Selanjutnya, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Batavia Prosperindo Sekuritas sebagai berikut. 


Yaitu, menjadi 90 ribu dengan nilai nominal Rp9 miliar. Menyusut dari sebelumnya 800 ribu lembar dengan nilai nominal Rp80 miliar. Saham itu milik Batavia Prosperindo Internasional 89,999 lembar alias Rp8,99 miliar. Sisanya satu lembar sejumlah Rp100 ribu dikempit Vientje Harijanto. 


Sementara itu, jumlah saham dalam portepel 270 ribu lembar dengan nilai nominal Rp27 miliar. Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. (*)