EmitenNews.com - Bayangkan. Sebanyak 80 persen hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri tanpa membayar pajak. Bahkan menurut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ada sebuah negara yang bukan pengekspor, namun masuk 10 besar negara penghasil timah. Itu terjadi dipastikan karena terjadi praktik tambang ilegal.

“Ada negara yang bisa jadi negara pengekspor timah di bawah 10 besar, tapi tidak punya penghasilan timah, dari mana bisa terjadi. Itu karena kita tidak bisa menjaga sumber daya alam kita sehingga terjadi illegal mining,” ungkap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (9/12/2025).

Pemerintah sempat memberantas penyelundupan timah ke luar negeri selama 20 tahun. Namun, pada tahun 1998 hingga September 2025, semua penghasilan timah hanya 20 persen yang didapat oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

“Semua penghasilan timah kita 20 persen di republik ini yang dikelola BUMN PT Timah, 80 persen dibawa keluar tanpa membayar pajak. Tanpa membayar apapun kewajiban. Tidak ada pembayaran,” beber mantan Pangdam Jaya itu. 

Kejahatan seperti jelas tidak boleh dibiarkan. Karena, menurut Menhan Sjafrie, bisa membuat negara menjadi miskin, akibat kekayaan alam yang terus disedot ke negeri asing. “Ini ironi bangsa kita. Apakah kita membiarkan ini?. Negara kita akan menjadi negara miskin karena kekayaan alamnya disedot terus ke luar negeri. Tentu kita tidak harapkan seperti itu.”

Seharusnya, negara mendapatkan penghasilan dari timah sebesar Rp20 triliun-Rp25 triliun setiap tahun. Sayangnya hanya dapat Rp1,3 triliun. Ini ironi buat bangsa besar, penduduk 286 juta jiwa, tetapi kekayaan alamnya dicolong begitu saja ke luar negeri.

“Setiap tahun, PT Timah harus mempunyai revenue Rp20 triliun-Rp25 triliun, tapi yang terjadi mereka hanya dapat Rp1,3 triliun per tahun. Jadi kita harus evaluasi kita punya negara supaya kita kendalikan semua,” kata Sjafrie Sjamsoeddin.

Dalam paparannya di Unhas itu, Sjafrie Sjamsoeddin juga mengungkapkan bahwa banyak     perusahaan yang tidak taat aturan, terutama di bidang perpajakan. Ia menyinggung soal under invoicing sebagai kelakuan pengusaha yang tidak taat kepada peraturan. “Yang dibayar pajaknya berapa, tetapi berapa yang dilaporkan. Kebohongan ini harus menjadi koreksi.”

Pemerintah sudah memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar. Pemerintah juga telah mengadakan evaluasi sistem penjagaan terhadap perusahaan yang sempat kedapatan melakukan tindakan ilegal. Itu sebabnya, kata Sjafrie, pentingnya ada pengawasan. 

Pengawasan yang dilakukan, dengan mengamankan semua jalur, untuk mengantisipasi adanya penyelundupan ilegal oleh perusahaan di Indonesia. Jadi, semua jalur keluar masuk laut, udara maupun darat, dijaga semua.