Bayar Denda Rp150 Juta, BEI Langsung Lepas Suspensi Saham Ini

Potret listing perdana saham KJEN.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN) setelah mencabut status suspensi yang sebelumnya dikenakan pada (30/6) akibat terlambatnya menyampaikan laporan keuangan tahunan dan pembayaran dendanya yang senilai Rp150.000.000.
Saham KJEN kini kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai pra-pembukaan perdagangan efek pada Selasa (16/7).
Pasca-pembukaan suspensi, saham KJEN langsung tercatat anjlok 8,65% di Rp95 dari harga opening sebelumnya sewaktu lalu tersuspensi di Rp104.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyatakan bahwa pencabutan suspensi dilakukan karena seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian perdagangan telah dipenuhi, dan tidak ditemukan kondisi lain yang menghalangi pembukaan kembali efek KJEN.
Bursa mengimbau investor dan pelaku pasar untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi resmi yang disampaikan perseroan guna memastikan transparansi dan pengambilan keputusan yang akurat.
Related News

Pengendali SPINDO (ISSP) Tampung Saham Lagi

Bos UFOE Cicil Beli Saham Harga Pasar

Saham Tempo (TMPO) Tiba-tiba Melesat Saat Kisruh Demo, Ini Pemiliknya!

Direktur EXCL Diam-diam Tampung Saham Dibawah

Anak Usaha WIKA Digugat!

BEI Sorot Rentetan Transaksi Jumbo YUPI, Kenapa?