Bayar Denda Rp150 Juta, BEI Langsung Lepas Suspensi Saham Ini
:
0
Potret listing perdana saham KJEN.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN) setelah mencabut status suspensi yang sebelumnya dikenakan pada (30/6) akibat terlambatnya menyampaikan laporan keuangan tahunan dan pembayaran dendanya yang senilai Rp150.000.000.
Saham KJEN kini kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai pra-pembukaan perdagangan efek pada Selasa (16/7).
Pasca-pembukaan suspensi, saham KJEN langsung tercatat anjlok 8,65% di Rp95 dari harga opening sebelumnya sewaktu lalu tersuspensi di Rp104.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyatakan bahwa pencabutan suspensi dilakukan karena seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian perdagangan telah dipenuhi, dan tidak ditemukan kondisi lain yang menghalangi pembukaan kembali efek KJEN.
Bursa mengimbau investor dan pelaku pasar untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi resmi yang disampaikan perseroan guna memastikan transparansi dan pengambilan keputusan yang akurat.
Related News
Demand Furnitur Pendidikan Naik, Chitose (CINT) Incar 2 Digit Revenue
PLAS Mulai Eksekusi Buyback Hari Ini (24/9), Harga Rp51 Per Helai
Putra Pendiri Astra Borong Terus Saratoga (SRTG), Akumulasi Segini
Green Power Group (LABA) Garap Bisnis Sewa Baterai untuk Truk Listrik
FCA Tak Henti-Henti Berakibat Suspensi, INPS Umumkan Manuver Terbaru
IHSG Terkoreksi–Asing Buang Barang Lagi, Neto Hampir Rp1T di Sesi I





