Bayar Denda Rp150 Juta, BEI Langsung Lepas Suspensi Saham Ini
:
0
Potret listing perdana saham KJEN.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN) setelah mencabut status suspensi yang sebelumnya dikenakan pada (30/6) akibat terlambatnya menyampaikan laporan keuangan tahunan dan pembayaran dendanya yang senilai Rp150.000.000.
Saham KJEN kini kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai pra-pembukaan perdagangan efek pada Selasa (16/7).
Pasca-pembukaan suspensi, saham KJEN langsung tercatat anjlok 8,65% di Rp95 dari harga opening sebelumnya sewaktu lalu tersuspensi di Rp104.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyatakan bahwa pencabutan suspensi dilakukan karena seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian perdagangan telah dipenuhi, dan tidak ditemukan kondisi lain yang menghalangi pembukaan kembali efek KJEN.
Bursa mengimbau investor dan pelaku pasar untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi resmi yang disampaikan perseroan guna memastikan transparansi dan pengambilan keputusan yang akurat.
Related News
BNBR Kena Notasi Khusus G, Ada Sanksi OJK atas Pelanggaran Peraturan
Investor BNBR Bertambah 37.426 dalam Sebulan, Free Float Malah Turun
5 Saham Kompak Cum Dividen Pekan Depan, Ada Yield Menarik 6,82 Persen!
Kelanjutan Rencana Merger Garuda (GIAA) dan Maskapai milik Pertamina
SCMA Kurangi Modal 10,4 Miliar Saham, Free Float & EPS Potensi Naik?
WEGE Lolos dari Tuntutan PKPU Diajukan Bima Terang Nusantara





