Bayar Denda Rp150 Juta, BEI Langsung Lepas Suspensi Saham Ini
:
0
Potret listing perdana saham KJEN.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN) setelah mencabut status suspensi yang sebelumnya dikenakan pada (30/6) akibat terlambatnya menyampaikan laporan keuangan tahunan dan pembayaran dendanya yang senilai Rp150.000.000.
Saham KJEN kini kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai pra-pembukaan perdagangan efek pada Selasa (16/7).
Pasca-pembukaan suspensi, saham KJEN langsung tercatat anjlok 8,65% di Rp95 dari harga opening sebelumnya sewaktu lalu tersuspensi di Rp104.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyatakan bahwa pencabutan suspensi dilakukan karena seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian perdagangan telah dipenuhi, dan tidak ditemukan kondisi lain yang menghalangi pembukaan kembali efek KJEN.
Bursa mengimbau investor dan pelaku pasar untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi resmi yang disampaikan perseroan guna memastikan transparansi dan pengambilan keputusan yang akurat.
Related News
SMDR Bagi Dividen Final Rp155,6 Miliar Senilai Rp9,5 per Saham
KOTA Garap Rest Area Rp300M di JORR 2, Perkuat Mesin Recurring Income
Saham Publik Cuma 0,22 Persen, FASW Cari Jalan Keluar Suspensi BEI
Jadi Rebutan Investor, TPIA Resmi Tuntaskan PUB V Rp6 Triliun
Saham Bank Mandiri (BMRI) Drop 6 Hari Beruntun Usai Dirut Riduan Beli
Sudah Jalan 4 Tahun, WSBP Masih Lanjutkan Konversi Utang Jadi Saham





