Bayar Lunas Seluruh Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Dua Putra Makmur (DPUM)

EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari pembekuan. Maklum, perseroan kurang lebih 2 tahun menjalani belenggu dari operator pasar modal Indonesia.
Ya, perseroan menjalani suspensi sejak 16 Juli 2021 silam. Lalu, pemasungan saham resmi dicabut pada Jumat, 14 Juli 2023. ”Suspensi dibuka berlaku untuk pasar reguler dan pasar tunai,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3.
Alasan pencabutan suspensi saham perseroan karena telah memenuhi sejumlah kewajiban. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak cukup punya dasar untuk tetap memasung efek perseroan.
Pembukaan suspensi efek perseroan tidak berdampak pada gerak saham di lantai bursa. Buktinya, saham perseroan tidak ada jejak transaksi sama sekali. Sepertinya, investor belum ada ketertarikan untuk menjala saham perseroan. (*)
Related News

Dirut HGII Rajin Borong Saham Harga Bawah IPO, Buat Apa?

ZINC Akhirnya Bayar Bunga dan Denda Obligasi Rp2,28M

Emiten TP Rachmat (ASSA) Incar Cuan dari Bisnis Logistik di 2025

Emiten Pembangkit Listrik Grup Astra (ARKO) Dirikan Usaha Baru

MDIY Tawarkan 127 Juta Saham ke Karyawan Harga IPO, Ada Apa?

Bos Unggul Indah (UNIC) Mundur, Ini Alasannya