Bayar Lunas Seluruh Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Dua Putra Makmur (DPUM)
EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari pembekuan. Maklum, perseroan kurang lebih 2 tahun menjalani belenggu dari operator pasar modal Indonesia.
Ya, perseroan menjalani suspensi sejak 16 Juli 2021 silam. Lalu, pemasungan saham resmi dicabut pada Jumat, 14 Juli 2023. ”Suspensi dibuka berlaku untuk pasar reguler dan pasar tunai,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3.
Alasan pencabutan suspensi saham perseroan karena telah memenuhi sejumlah kewajiban. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak cukup punya dasar untuk tetap memasung efek perseroan.
Pembukaan suspensi efek perseroan tidak berdampak pada gerak saham di lantai bursa. Buktinya, saham perseroan tidak ada jejak transaksi sama sekali. Sepertinya, investor belum ada ketertarikan untuk menjala saham perseroan. (*)
Related News
Kapok Rugi, Laba Emiten Sri Tahir (SRAJ) Maret 2024 Terbang 134 Persen
Meroket 178 Persen, Emtek (EMTK) Maret 2024 Raup Laba Rp259 Miliar
Melorot 28 Persen, Maret 2024 Laba SMAR Sisa Rp177 MiliarĀ
Pendapatan Turun, Maret 2024 Rugi BUVA Bengkak 747 Persen
Periksa! Ini Jadwal Dividen Garudafood (GOOD) Rp331 Miliar
Tumbuh 195 Persen, Laba Charoen (CPIN) Maret 2024 Sentuh Rp711 Miliar