Bayar Lunas Seluruh Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Dua Putra Makmur (DPUM)
EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari pembekuan. Maklum, perseroan kurang lebih 2 tahun menjalani belenggu dari operator pasar modal Indonesia.
Ya, perseroan menjalani suspensi sejak 16 Juli 2021 silam. Lalu, pemasungan saham resmi dicabut pada Jumat, 14 Juli 2023. ”Suspensi dibuka berlaku untuk pasar reguler dan pasar tunai,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3.
Alasan pencabutan suspensi saham perseroan karena telah memenuhi sejumlah kewajiban. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak cukup punya dasar untuk tetap memasung efek perseroan.
Pembukaan suspensi efek perseroan tidak berdampak pada gerak saham di lantai bursa. Buktinya, saham perseroan tidak ada jejak transaksi sama sekali. Sepertinya, investor belum ada ketertarikan untuk menjala saham perseroan. (*)
Related News
Positif, Kuartal III Laba DOOH Melejit 30 Persen
Merger MORA-MyRepublic Bakal Jadi Kekuatan Baru Infrastruktur Digital?
PSAB Tunda Divestasi Proyek Doup Rp8,8T ke UNTR hingga Maret 2026
Aksi Bos BFIN Borong Saham Senilai Rp3,51 Miliar di Harga Pasar
Reverse Repo, Trimegah Sekuritas Jual 632,6 Juta Saham ENRG!
Dirut Problematik dari Emiten LABA, An Shaohong Mundur!





