EmitenNews.com - Tersedia insentif baru bagi sektor perikanan. Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) kepada pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga BBM yang disepakati untuk kelompok nelayan tersebut sebesar Rp15.000 per liter.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus meningkatkan daya saing industri perikanan nasional.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/7/2026).

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.

Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter. 

Sementara itu, pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang harganya sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah memberikan harga khusus Rp15.000 per liter agar pelaku usaha perikanan memiliki kepastian biaya operasional di tengah fluktuasi harga energi.

Berdasarkan perhitungan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga keekonomian BBM nonsubsidi saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Dengan begitu, pemerintah memastikan, pemberian insentif itu, tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena anggaran subsidinya dari dana BPDP.