EmitenNews.com - Dalam rangka mengakselerasi program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

“Tugas Satgas ini adalah untuk mengakselerasi program pertumbuhan ekonomi, seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas Pemerintah, dan program utama beberapa Kementerian/Lembaga berdasarkan arahan Bapak Presiden,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Perdana (Kick-Off) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/04).

Dalam pelaksanaannya, Satgas P3-MPPE akan dibagi menjadi lima kelompok kerja (POKJA), yaitu POKJA I terkait Perumusan Strategi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, POKJA II terkait Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan Program (Debottlenecking), POKJA III terkait Dukungan Regulasi, Kelembagaan dan Penegakan Hukum, POKJA IV terkait Perdagangan, Kerja Sama Ekonomi dan Hubungan Internasional, dan POKJA V terakit Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran.

Airlangga mengungkapkan pada rapat perdana ini Satgas telah membahas isu-isu strategis yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Di antaranya pemberian insentif untuk LPG utamanya industri petrokimia, berupa penurunan bea masuk atas impor LPG menjadi 0%, sebagai alternatif bahan baku pengganti nafta yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat dinamika global, termasuk konflik di Selat Hormuz.

Selain itu, diberikan juga insentif untuk bahan baku plastik berupa penurunan bea masuk atas impor bahan baku plastik menjadi 0%, untuk sementara 6 bulan.

Pemerintah juga akan melakukan reformasi perizinan impor melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses impor, termasuk penyesuaian regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian dan revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan.

Kemudian, peninjauan kembali penerapan SNI terutama terkait transparansi proses layanan atas sertifikasi, sehingga Pemohon dapat mengetahui progress layanan dalam SIINas, dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur pada tahap penilaian kesesuaian untuk meningkatkan aspek kepastian dan menerapkan Fiktif Positif.

“Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas Pemerintah," jelasnya.

Terkait dengan perizinan lahan, dibahas kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS.(*)