Perang Bunga Bank Digital: Imbal Hasil Seksi, Risiko Tingkat Tinggi
:
0
Ilustrasi penggunaan aplikasi Krom Bank. Foto: Krom Bank.
EmitenNews.com - Persaingan bunga simpanan di industri perbankan digital semakin memanas. Sejumlah bank digital kini menawarkan imbal hasil deposito dan tabungan hingga 7,5% per tahun, jauh melampaui rata-rata bunga bank konvensional yang berada di kisaran 2-4%.
Superbank (SUPA), emiten bank digital milik konsorsium Grab, Emtek, Singtel, dan KakaoBank, menjadi salah satu yang paling agresif. Superbank menawarkan bunga deposito 7,50% per tahun untuk tenor 1-12 bulan dengan penempatan di bawah Rp1 miliar. Dukungan modal besar dari para pemegang sahamnya membuat Superbank sanggup menanggung beban bunga tinggi sebagai strategi akuisisi nasabah.
Sebagai tandingannya, Bank Jago (ARTO) yang merupakan bagian dari ekosistem GoTo meliputi Gojek, Tokopedia, Bibit, dan Stockbit, mengikuti dengan skema bunga berjenjang. Bunganya mulai 5,00% untuk nominal di bawah Rp100 juta hingga 6,25% untuk deposito di atas Rp1 miliar. Kenaikan terbaru berlaku sejak awal Juli 2026. Integrasi dengan aktivitas harian nasabah menjadi senjata utama Jago dalam menghimpun dana.
Sementara itu SeaBank, bank digital di bawah ekosistem Shopee, turut menawarkan bunga tabungan hingga 6% per tahun dan bunga deposito 6% untuk tenor 12 bulan. Menempel pada jutaan transaksi e-commerce Shopee membuat biaya akuisisi nasabah SeaBank jauh lebih efisien sehingga margin bisa dialihkan untuk subsidi bunga.
Adapun, dalam penelusuran EmitenNews masih terdapat ditemui beberapa Bank Digital yang menyajikan fitur bunga tinggi. Bahkan, di atas tingkat Superbank (7,5%) yakni, mencapai hingga 8–8,75% sebagai bunga tertinggi yang dipuncaki oleh Krom Bank (BBSI).
Risiko Tak Dijamin LPS
Di balik imbal hasil yang menggiurkan, terdapat risiko yang kerap tidak disadari nasabah, yakni hilangnya perlindungan simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kajian terbaru NEXT Indonesia Center bertajuk “Daya Pikat Bank Digital” menemukan bahwa sebagian besar produk simpanan di bank digital menawarkan bunga yang melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Untuk periode 1 Juli-30 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2,00% untuk simpanan valuta asing. Apabila bunga yang diterima nasabah melebihi batas tersebut, maka seluruh simpanan, baik pokok maupun bunga, berpotensi tidak dijamin ketika bank tersebut bermasalah dan dicabut izin usahanya.
Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji di Jakarta, Minggu (9/8/2026), mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa bunga tinggi bukan hanya menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap status penjaminan simpanan.
Related News
IHSG Rajai ASEAN Sepekan, Runner-Up di Asia Pasifik Secara Bulanan
Potensi Daur Ulang PET Capai 435 Ribu Ton Setahun
RI Bidik Pasar India, Target Bebas Tarif Naik 80 Persen
BEI Proyeksi LQ45 Masuk Fase Pemulihan di Semester II 2026
BEI Sebut Pasar Saham Mulai Pulih di Semester II 2026
DPR Minta Ekonomi RI Cari Mesin Baru Selain Konsumsi





