EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham Indah Prakasa Sentosa (INPS). Itu setelah perseroan membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) edisi 2023.
”Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi I perdagangan hari Senin, 6 Maret 2023,” tulis Adi Pratomo, Kadiv Penilaian Perusahaan 1, BEI.
Pencabutan suspensi itu, berdasar pengumuman bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/02-2023, Peng-SPT- 00003/BEI.PP2/02-2023, Peng-SPT-00001/BEI.PP3/02-2023 pada tanggal 16 Februari 2023 perihal penghentian sementara perdagangan efek.
Lepas dari jeratan suspensi, saham Indah Prakarsa bukan melejit. Sebaliknya, saham perseroan menukik 18 poin alias 6,47 persen menjadi Rp260 per lembar. Saham perseroan menyentuh level tertinggi Rp294, dan terendah Rp260, dengan nilai kapitalisasi pasar Rp169 miliar. (*)
Related News

Lagi! Petinggi Ini Divestasi 10,38 Juta Saham AMMN

EMAS Eksekusi Transaksi USD56,6 Juta, Simak Detailnya

Free Float, Green Energy Buang 963,99 Juta Saham BREN

Komisaris GPSO Priscilla Vikananda Lepas Seluruh Saham Miliknya

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%