Beban Suspensi, Saham Indah Prakasa (INPS) Nyungsep 6,47 Persen
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham Indah Prakasa Sentosa (INPS). Itu setelah perseroan membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) edisi 2023.
”Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi I perdagangan hari Senin, 6 Maret 2023,” tulis Adi Pratomo, Kadiv Penilaian Perusahaan 1, BEI.
Pencabutan suspensi itu, berdasar pengumuman bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/02-2023, Peng-SPT- 00003/BEI.PP2/02-2023, Peng-SPT-00001/BEI.PP3/02-2023 pada tanggal 16 Februari 2023 perihal penghentian sementara perdagangan efek.
Lepas dari jeratan suspensi, saham Indah Prakarsa bukan melejit. Sebaliknya, saham perseroan menukik 18 poin alias 6,47 persen menjadi Rp260 per lembar. Saham perseroan menyentuh level tertinggi Rp294, dan terendah Rp260, dengan nilai kapitalisasi pasar Rp169 miliar. (*)
Related News
Realisasi Dana IPO Era Media (DOOH), Terbesar Giro di Bank Jakarta
Aksi Buyback Saham Selaras Citra Nusantara (SCNP) Total 192 Juta Helai
IPO Perdana Bulan Juli, JECX dan JELI Masuk Konstituen ISSI
Charnic Capital Borong 28,6 Juta Saham FUJI, Kepemilikan Melonjak
Akuisisi Laxo Global, WINR Bidik Recurring Income dari Bisnis Internet
Emiten Grup Bakrie (UNSP) Resmi Private Placement 14,5 Miliar Saham





