Bebas Daftar Hitam Nasional, WSKT Kebut Skema Bisnis Ini
Sejumlah pekerja tengah sibuk menuntaskan proyek infrastruktur garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan berkekuatan hukum tetap perkara tersebut.
Sebelumnya nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita Karya, mengenai Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah, dan pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu, kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” tutur Ermy Puspa Yunita, Corporate Secretary Waskita Karya, Jumat, 3 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, di tengah proses transformasi sedang berjalan, Waskita mencatat Nilai Kontrak Baru (NKB) per Oktober 2024 sebesar Rp6,8 triliun. “Selanjutnya, perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi kunci perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,” imbuh Ermy.
Waskita, sambung Ermy, akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama stabilitas keuangan, kedua kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi, ketiga melakukan divestasi sisa 10 ruas jalan tol, keempat memperkuat tata kelola, dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.
“Terakhir, kami berkomitmen terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Itu untuk menciptakan peningkatan produktivitas, dan daya saing perusahaan. Kami memandang peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis,” beber Ermy.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi itu di antaranya melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan dan peningkatan kompetensi seluruh lini bisnis perseroan. Ermy menegaskan, teken restrukturisasi 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding Rp31,5 triliun, bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA), dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP).
Perseroan meyakini dapat terus menjalankan kegiatan operasional secara berkelanjutan. “Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” tukas Ermy. (*)
Related News
Empat Pentolan FASW Kompak Mundur, Kenapa?
Investor Asal Singapura Serok Lagi 32 Juta Saham Pengelola Pizza Hut
Sepekan Digembok, BEI Akhir Buka Perdagangan Saham Emiten Logistik Ini
Bos GEMA Koleksi Saham Lagi Harga Bawah, Tujuannya Ini
Buruan! Emiten Menara Grup Djarum Cum Date Dividen Interim Hari Ini
Laris Manis! PURI Kebut Serah Terima Apartemen The Monde City