EmitenNews.com - Sidomulyo Selaras (SDMU) bisa bernafas lega. Itu setelah Jati Sejati Investment Limited mencabut tuntutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perseroan. Pencabutan PKPU itu, telah penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).


Menyusul fakta itu, Sidomulyo bebas dari tuntutan hukum. ”Selanjutnya, perseroan secara mandiri menjalankan usaha tanpa izin dan kontrol dari para pengurus PKPU,” tutur Jonathan Walewangko, Corporate Secretary Sidomulyo Selaras.


Sebelumnya, tepatnya pada 24 Januari 2022 Jati Sejati Investment Limited mendaftarkan permohonan PKPU kepada Sidomulyo Selaras, dengan dasar adanya utang dari SC. Lowy Investment Limited dan Jati Sejati Investment Limited sebagai pemohon PKPU. 


Selanjutnya, pada 3 Februari 2022 sidang pertama PKPU dihadiri Sidomulyo, sebagai termohon PKPU, dan Jati Sejati Investment Limited, pemohon PKPU. Lalu, pada 10 Februari 2022 sidang kedua PKPU ditunda hingga 24 Februari 2022 karena termohon PKPU tidak hadir dalam persidangan. 


Kemudian, pada 24 Februari 2022 sidang ketiga PKPU dengan acara jawaban, dan bukti tetapi ditunda hingga 7 Maret 2022. Itu karena pemohon PKPU yaitu Jati Sejati Investment Limited tidak hadir dalam persidangan. Pada 7 Maret 2022 sidang keempat PKPU dengan acara masih jawaban, dan bukti tetapi ditunda hingga 14 Maret 2022 karena pemohon, dan termohon tidak hadir dalam persidangan. 


Berikutnya, pada 14 Maret 2022 pemohon PKPU mencabut permohonan pada Pengadilan Niaga Jakarta. Dengan begitu, perkara PKPU antara Jati Sejati Investment Limited dengan Sidomulyo telah selesai. Dan, pada 19 Maret 2022 pencabutan permohonan PKPU telah mendapat penetapan dari PN Jakpus sesuai tertera pada Website PN Jakpus. (*)