Bebas Lilitan Utang, Darma Henwa (DEWA) Batalkan Private Placement

EmitenNews.com - PT Darma Henwa (DEWA) membatalkan rencana private placement. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh permohonan penetapan pelaksanaan perjanjian penyelesaian Highrank Investment Ltd kepada perseroan. Oleh karena itu, permintaan Highrank untuk mengonversi menjadi saham kandas.
”Pembuatan private placement tidak berdampak apa-apa terhadap kegiatan operasional. Operasional tetap berjalan normal superit biasa,” tutur Muhammad Baskoro, Chief Legal and Corporate Secretary Darma Henwa.
Pembatalan rencana itu, berdampak hukum yaitu konversi utang menjadi saham oleh Highrank tidak dapat dilakukan, dan batal karena PN Jaksel telah menolak seluruh permohonan Highrank. Sehubungan dengan itu, perseroan dan Highrank selanjutnya melakukan perundingan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Highrank sebesar USD23,80 juta.
Menyusul perundingan itu, pada 31 Desember 2021, perseroan dan Highrank telah meneken perjanjian penyelesaian. Di mana, melalui mekanisme pembayaran dengan diangsur, perseroan harus melunasi utang dengan Highrank. Berdasar perjanjian penyelesaian itu, sampai 31 Desember 2021, utang perseroan kepada Highrank masih ada USD900 ribu. ”Sisa utang kepada Highrank sudah lunas,” imbuh Baskoro. (*)
Related News

CPIN Eksekusi Transaksi Rp430,98 Miliar, Telisik Rinciannya

Semester I-2025, Laba Panca Anugrah (MGLV) Melorot 44 Persen

Sedot Rp113,08 Miliar, WSKT Kebut Gedung FIB UGM Yogyakarta

Harga Premium, Pengendali AIMS Kembali Lego 20,2 Juta Lembar

Konsisten, Saham ELSA Sentuh Level Tertinggi 8 Tahun Terakhir

Laba Susut 15 Persen, Paruh Pertama 2025 YOII Defisit Rp185 Miliar