Bebas Lilitan Utang, Darma Henwa (DEWA) Batalkan Private Placement
EmitenNews.com - PT Darma Henwa (DEWA) membatalkan rencana private placement. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh permohonan penetapan pelaksanaan perjanjian penyelesaian Highrank Investment Ltd kepada perseroan. Oleh karena itu, permintaan Highrank untuk mengonversi menjadi saham kandas.
”Pembuatan private placement tidak berdampak apa-apa terhadap kegiatan operasional. Operasional tetap berjalan normal superit biasa,” tutur Muhammad Baskoro, Chief Legal and Corporate Secretary Darma Henwa.
Pembatalan rencana itu, berdampak hukum yaitu konversi utang menjadi saham oleh Highrank tidak dapat dilakukan, dan batal karena PN Jaksel telah menolak seluruh permohonan Highrank. Sehubungan dengan itu, perseroan dan Highrank selanjutnya melakukan perundingan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Highrank sebesar USD23,80 juta.
Menyusul perundingan itu, pada 31 Desember 2021, perseroan dan Highrank telah meneken perjanjian penyelesaian. Di mana, melalui mekanisme pembayaran dengan diangsur, perseroan harus melunasi utang dengan Highrank. Berdasar perjanjian penyelesaian itu, sampai 31 Desember 2021, utang perseroan kepada Highrank masih ada USD900 ribu. ”Sisa utang kepada Highrank sudah lunas,” imbuh Baskoro. (*)
Related News
Aksi Borong Direksi! Saham SIDO Dibeli di Harga Rp515 per Lembar
WOMF Bagi Dividen Rp12,28 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya!
Danantara Caplok PNM Investment Management, Nilai Transaksi Rp345M
RUPSLB TAYS Rombak Direksi dan Komisaris
Kinerja 2025 Solid, MTEL Siap Dukung Pemerataan Digitalisasi Nasional
Pendapatan Merosot, Laba CASA Terkoreksi 7,3 Persen di 2025





