Bebas Lilitan Utang, Darma Henwa (DEWA) Batalkan Private Placement
:
0
EmitenNews.com - PT Darma Henwa (DEWA) membatalkan rencana private placement. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh permohonan penetapan pelaksanaan perjanjian penyelesaian Highrank Investment Ltd kepada perseroan. Oleh karena itu, permintaan Highrank untuk mengonversi menjadi saham kandas.
”Pembuatan private placement tidak berdampak apa-apa terhadap kegiatan operasional. Operasional tetap berjalan normal superit biasa,” tutur Muhammad Baskoro, Chief Legal and Corporate Secretary Darma Henwa.
Pembatalan rencana itu, berdampak hukum yaitu konversi utang menjadi saham oleh Highrank tidak dapat dilakukan, dan batal karena PN Jaksel telah menolak seluruh permohonan Highrank. Sehubungan dengan itu, perseroan dan Highrank selanjutnya melakukan perundingan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Highrank sebesar USD23,80 juta.
Menyusul perundingan itu, pada 31 Desember 2021, perseroan dan Highrank telah meneken perjanjian penyelesaian. Di mana, melalui mekanisme pembayaran dengan diangsur, perseroan harus melunasi utang dengan Highrank. Berdasar perjanjian penyelesaian itu, sampai 31 Desember 2021, utang perseroan kepada Highrank masih ada USD900 ribu. ”Sisa utang kepada Highrank sudah lunas,” imbuh Baskoro. (*)
Related News
BWPT Bongkar Fakta Sengketa Investasi Felda
Perluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN (BBTN) Hadir di DHX 2026
Sokong Ekspansi Anak Usaha, SUNI Tingkatkan Modal di Rainbow Tubulars
Kurangi Porsi Walden Global Kini Kuasai 33,14 Persen Saham Wira (WGSH)
Emiten Tambang Kiki Barki (HRUM) Tunjuk Direktur Baru, Ini Profilnya
Perusahaan Asal Bandung Lepas Saham WGSH, Intip Jumlahnya





