EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menggelar pelelangan 10 saham Bursa (anggota Bursa) Kategori A pada Rabu, 1 Oktober 2025 mendatang. Agenda ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa serta Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek.

Pelelangan tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama BEI, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jakarta, dan juga tersedia secara daring bagi peserta yang telah mendaftar.

BEI dalam pengumuman lelang yang ditandatangani Direktur Utama BEI Iman Rachman bersama Direktur Irvan Susandy pada 11 September 2025 menyebutkan bahwa peserta lelang wajib merupakan Anggota Bursa Efek, sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.

Perusahaan efek yang berminat mengikuti pelelangan ini harus mengajukan permohonan tertulis kepada BEI disertai Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa, paling lambat Senin, 22 September 2025 pukul 17.00 WIB.

Permohonan tersebut disampaikan ke:

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. (021) 5150515 Ext. 2203 / 2227
u.p. Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan

Manajemen menegaskan, pelelangan ini menjadi bagian dari mekanisme tata kelola dan penguatan struktur kepemilikan BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia.