EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melengkapi panduan teknis terkait robot trading atau perdagangan dengan permintaan jual dan beli secara otomatis menggunakan algoritma perdagangan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Bursa Efek Indonesia(BEI) Laksono Widodo, menjelaskan bursa sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung danatau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa.
“Peraturan itu akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut (Automated Ordering,” kata dia kepada media, Senin (11/10/2021).
Ia menerangkan, panduan teknis yang dimaksud terdiri dari mekanisme penyampaian permintaan jual atau beli, ketentuan bahwa permintaan jual atau beli tersebut tidak boleh memanipulasi pasar.
Pada sisi lain, anggota bursa yang menfasilitasi Robot Trading akan diwajinkan melaksanakan risk manajemen termasuk tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap permintaan jual atau beli yang bersifat otomatis. Kemudian, anggota bursa wajib memiliki penanggungjawab atas pemantauan tadi.
Saat ini, kata dia, anggota bursa wajib menyampaikan rencana pola penyampaian permintaan jual atau beli secara elektronik yang akan digunakan kepada bursa dan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan Bursa.
Setelah itu, bursa mengevaluasi pola penyampaian permintaan jual atau beli pada fitur automated ordering tersebut untuk memitigasi guna menghindari manipulasi terhadap pasar.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal