EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak bakal diam atas rencana  PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) untuk keluar dari bursa secara suka rela atau voluntary delisting. Hal itu sebagai bentuk perlindungan investor ritel.

 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI),  I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebagai langkah awal perlindungan investor, adalah dengan menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham META mulai perdagangan tanggal 8 November 2023.

 

Langkah berikutnya, kata dia ,BEI akan melakukan dengar pendapat dengan manajemen META.

 

“Kami akan proses untuk hearing dulu, dengar pendapat apa yang menjadi background dilakukannya voluntary delisting META,” ungkap Nyoman kepada media, Rabu (8/11/2023).

 

Ia melanjutkan, proses yang harus META lakukan sebelum menjadi perusahaan tertutup terlebih dahulu meminta persetujuan pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB).

 

“Tentu ada satu peraturan yang perlu kita pastikan yaitu melakukan buyback. Buyback saham itu penting kita yakinkan agar adanya investor protection,” kata dia.

 

Pada tahap ini, ingat dia, tergolong krusial karena META harus memastikan saham beredar di masyarakat itu dibeli kembali dengan harga yang wajar.

 

“Untuk itu, proses yang dilakukan oleh bursa untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang ditunjuk harus dipastikan dapat melaksanakan kewajibannya,” ujar dia.

 

Ia juga menegaskan, untuk menjadi perusahaan tertutup, jumlah pemegang saham harus kurang dari 500 pihak.