BEI Nyalakan Peringatan UMA, Empat Saham Ini Kompak Merah!
Ilustrasi papan 'merah' perdagangan BEI. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Empat saham langsung terseret pelemahan tajam pada awal perdagangan setelah dipantau otoritas bursa. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Asia Pramulia Tbk. (ASPR), PT Hotel Fitra International Tbk. (FITT), PT Andalan Sakti Primaindo Tbk. (ASPI), dan PT Aracord Nusantara Group Tbk. (RONY) dalam status Unusual Market Activity (UMA).
BEI menyampaikan bahwa status UMA diberikan setelah bursa mencermati adanya pola transaksi atau pergerakan harga saham yang dinilai tidak biasa dalam perdagangan. Keputusan UMA mulai efektif diberlakukan pada Senin (16/3/2026).
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perlindungan investor di pasar modal.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan bahwa pengumuman UMA tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal.
“Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Yulianto.
Pada pembukaan perdagangan Senin (16/3), tekanan jual langsung menghantam keempat saham tersebut. Saham ASPR terpantau merosot hingga membentur Auto-Rejection Bawah (ARB) 9,09 persen ke level Rp160. Sementara pelemahan paling dalam terjadi pada saham RONY yang juga terperosok hingga ARB 14,92 persen ke posisi Rp1.255.
Di saat yang sama, saham ASPI turun 3,97 persen ke level Rp242 serta FITT terkoreksi 7,03 persen ke posisi Rp344.
Ia juga mengimbau investor untuk mencermati keterbukaan informasi emiten serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat mempengaruhi keputusan investasi sebelum melakukan transaksi atas saham-saham tersebut.
Related News
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!
Kemendag Akan Evaluasi Regulasi Perdagangan Sistem Elektronik
BEI Lanjut Beberkan Skema Kerek Free Float dan Penelisikan UBO
Menyusul HSBC, BEI Cabut Lisensi Dagang Yugen Bertumbuh Sekuritas (IP)
OJK Denda Miliaran Rupiah POSA, Izin NH Korindo Sekuritas Dibekukan
OJK Tanggapi Anomali Papan FCA, Rencanakan Evaluasi dan Mekanisme Baru





