EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan suspensi perdagangan saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk. (ATAP) dan PT Pudjiadi Prestige Tbk. (PUDP). Suspensi diterapkan usai kedua sahamnya mencatat pergolakan reli harga agresif beberapa waktu terakhir.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulisnya Jumat (21/11) menyampaikan bahwa suspensi mulai berlaku pada sesi I tanggal 24 November 2025 di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya memberi waktu kepada investor untuk menelaah kondisi fundamental dan keterbukaan informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

BEI juga mengimbau investor untuk memperhatikan setiap informasi resmi dari emiten terkait.

Dalam sepekan terakhir, saham ATAP melonjak 32,09% atau 43 poin ke Rp177. Dalam sebulan, saham naik 92,39% dari Rp92 (21 Oktober 2025). Dalam tiga bulan, ATAP meroket 420,59% dari Rp34, dan sepanjang 2025 telah naik 68% dari harga awal Januari Rp25.

Sementara itu, saham PUDP naik 47,31% atau 440 poin ke Rp1.370 dalam sepekan. Dalam sebulan, PUDP menguat 44,79% dari Rp945 (21 Oktober 2025). Dalam triwulan, saham melesat 517,12% dari Rp222 (24 Agustus 2025). Sepanjang tahun, PUDP telah menguat 480,51% dari harga awal Januari di Rp236.