EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta. Sanksi dan denda itu, menghampiri 46 perusahaan tercatat. Pasalnya, puluhan emiten itu belum melansir laporan keuangan per 30 September 2024. 

Dan, hingga batas terakhir 30 Desember 2024, emiten tersebut belum juga menyampaikan laporan keuangan tidak ditelaah secara terbatas, dan tidak diaudit oleh akuntan publik. Dan, berikut deretan emiten yang dikenai sangksi peringaian tertulis III, dan denda senilai Rp150 juta. 

Armidian Karyatama (ARMY), Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS), Cahaya Bintang Medan (CBMF), Cowell Development (COWL), Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Dewata Freightinternational (DEAL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Eterindo Wahanatama (ETWA), Forza Land Indonesia (FORZ), Aksara Global Development (GAMA), Golden Plantation (GOLL), HK Metals Utama (HKMU), Hotel Mandarine Regency (HOME), Saraswati Griya Lestari (HOTL), Sky Energy Indonesia (JSKY). 

Darmi Bersaudara (KAYU), Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo Ariesta KPAS, Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Limas Indonesia Makmur (LMAS), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Mas Murni Indonesia (MAMI), Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Pan Brothers (PBRX).

Polaris Investama (PLAS), Pool Advista Indonesia (POOL), Prima Alloy Steel Universal (PRAS), Trinitan Metals and Minerals (PURE), Rimo International Lestari (RIMO), Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tianrong Chemicals Industry (TPDM), Indosterling Technomedia (TECH), Sunindo Adipersada (TOYS), Trada Alam Minera (TRAM), Triwira Insanlestari (TRIL), dan Nusantara Inti Corpora (UNIT). (*)