BEI Dorong Pencatatan Efek Beragun Aset, Ini Tujuannya
Ilustrasi: Screen perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menerbitkan Peraturan Nomor I-K yang mengatur pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan ini berlaku mulai 16 Oktober 2024 dan menggantikan Peraturan Pencatatan Efek sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Nomor I.G, sebagai langkah harmonisasi dengan perkembangan pasar dan kebutuhan regulasi saat ini.
Peraturan I-K bertujuan mempermudah pencatatan EBA sekaligus meningkatkan transparansi dan pelindungan bagi investor. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban Manajer Investasi untuk menyampaikan dokumen pencatatan secara elektronik, yang akan diatur lebih lanjut oleh BEI.
Selain itu, EBA yang tercatat diwajibkan memiliki peringkat investment grade untuk memastikan kelayakan investasi.
Sebagai insentif, BEI menawarkan potongan 50% biaya pencatatan tahunan bagi EBA selama lima tahun pertama, berlaku mulai 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerbit EBA untuk lebih aktif mencatatkan produknya di BEI, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan pilihan investasi di pasar modal.
BEI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelindungan investor di pasar modal Indonesia agar selaras dengan praktik global yang berlaku?.
Related News
OJK Denda Miliaran Rupiah POSA, Izin NH Korindo Sekuritas Dibekukan
OJK Tanggapi Anomali Papan FCA, Rencanakan Evaluasi dan Mekanisme Baru
Bank Pakai Tenaga Kerja Asing? Ini Aturan Baru dari OJK
Going Concern Dipertanyakan, BEI Suspensi Saham DEAL di Seluruh Pasar
Komisi XI Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Ketua Friderica Widyasari Dewi
Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus





