EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) di seluruh pasar, mulai sesi pertama Senin (2/12/2024).

Saham bank milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut disuspensi dalam rangka cooling down.

Langkah ini diumumkan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam pengumuman busa pada Jumat (29/11/2024).

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar Yulianto. 

BEI belum memberikan detail mengenai durasi atau alasan spesifik di balik suspensi ini, namun menegaskan bahwa perdagangan akan dihentikan sampai pengumuman lebih lanjut dari Bursa.

INPC sebelumnya menunjukkan pergerakan yang signifikan. Pada perdagangan terakhir, Jumat (29/11/2024), saham ini ditutup menguat 21,11%, naik 76 poin ke level Rp436 per saham.

Kenaikan ini cukup mencolok jika dibandingkan dengan harga saham pada awal bulan lalu, Jumat (1/11/2024), yang berada di level Rp157 per saham. Dalam waktu kurang dari satu bulan, saham INPC mencatat lonjakan harga hingga 177,7%.

Keputusan suspensi ini diambil untuk menjaga keteraturan perdagangan di tengah volatilitas tinggi yang dialami saham INPC. Para investor diimbau untuk terus memantau perkembangan dan informasi terbaru dari perusahaan.