BEI Hentikan Layanan Perdagangan Kontrak Opsi Saham (KOS), Ini Penyebabnya

EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terus berupaya meningkatkan ragam variasi produk investasi yang tersedia di pasar modal Indonesia.
Beberapa fokus pengembangan saat ini adalah pada produk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Kontrak Berjangka (IDX30 Futures) yang diluncurkan tahun 2020, serta produk Single Stock Futures dan Structured Warrant dengan rencana peluncuran pada tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Kontrak Opsi Saham (KOS) merupakan salah satu produk turunan di pasar modal yang dapat dimanfaatkan investor untuk mengelola portofolio. Infrastruktur KOS saat ini masih diperuntukkan bagi perdagangan yang menggunakan lantai perdagangan (trading floor), sehingga diperlukan pengembangan sebelum produk KOS ini dapat dimanfaatkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, BEI bermaksud melakukan optimalisasi layanan perdagangan KOS. Optimalisasi layanan diimplementasikan dengan terlebih dahulu melakukan penghentian layanan perdagangan produk KOS dan sistem perdagangan Jakarta Option Trading System (JOTS) yang ada saat ini, serta mencabut peraturan terkait KOS terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022, ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi hari ini Senin (31/1)
Selanjutnya, BEI akan melakukan inisiasi pengembangan (revitalisasi) produk KOS, baik dari sisi infrastruktur maupun spesifikasi kontrak terbaru yang sesuai dengan common practice.
Pada masa mendatang, diharapkan produk investasi yang tersedia dapat semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan pasar, sehingga dapat menjadi pilihan bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal