BEI Ijinkan Minna Padi Sekuritas (MU) Transaksi Saham, Ini Sebabnya
:
0
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, (PADI) ketika mencatatkan sahamnya di BEI
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 22 Mei 2024, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk dengan kode perdagangan (MU) diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.
BEI dalam pengumuman resmi Rabu (22/5) yang ditandatangani Dua Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, nilai MKBD PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk telah memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
" Bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 22 Mei 2024, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,"tulis pengumuman BEI
Sebelumnya, Bursa melakukan suspensi terhadap Minna Padi Investama Sekuritas (MU). Itu menyusul modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Minna Padi tidak memenuhi syarat. Per 14 Mei 2024, MKBD Minna Padi Investama Sekuritas tidak sesuai ketentuan minimum.
Oleh karena itu, Minna Padi Investama Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di gelanggang pasar modal indonesia sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Suspensi berlaku efektif terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Rabu, 15 Mei 2024.
Tindakan pembekuan itu, didasari data dan fakta, berdasar hasil pemantauan operator pasar modal terhadap sistem pusat pelaporan modal kerja bersih disesuaikan nilai MKBD Minna Padi Investama Sekuritas tidak memenuhi ketentuan minimum.
Minna Padi Investama Sekuritas mengantongi izin penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek. Perusahaan mempunyai modal dasar Rp800 miliar, dan modal disetor Rp282,68 miliar. Modal kerja bersih disesuaikan terakhir bertengger di kisaran Rp26,29 miliar.
Sepanjang Januari 2024, rata-rata MKBD Minna Padi Investama Sekuritas senilai Rp33,21 miliar dengan nilai transaksi Rp339,31 miliar. Lalu, Februari 2024 MKBD Rp32,47 miliar dengan nilai transaksi Rp125,76 miliar. Selanjutnya, pada Maret 2024, MKBD Minna Padi Rp37,13 miliar dengan transaksi Rp165,25 miliar.
Berikutnya, April 2024 nilai MKBD menjadi Rp29,98 miliar dengan nilai transaksi nihil. Kemudian, pada Mei 2024, rata-rata nilai MKBD susut ke level Rp26,98 miliar dengan nilai transaksi juga nihil. Sebagai informasi, berdasar Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Related News
MTEL Tabur Dividen 98 Persen Laba, Tembus Rp2,08 Trilliun
Harita Nickel Tebar Dividen Rp2,7 Triliun, Setara 30 Persen Laba 2025
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak





