EmitenNews.com -  PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) memberikan Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa tanggal 4 Maret 2025, terkait masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapinya.

Tirtaheru Citra Direktur RICY dalam keterangan resmi menjawab pertanyaan BEI Selasa (11/3) mengungkapkan bahwa pada hari Rabu, 5 Maret 2025 PT Ricky Putra Globalindo Tbk menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 1024/PAN.3/W10.U1/HK2.5/I/2025/MIR perihal Panggilan Sidang dalam Perkara Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) dan akan  dilaksanakan sidang pertama pada hari Senin, 10 Maret 2025.

Tirtaheru menambahkan sehubungan dengan relaas panggilan sidang PKPU-1 yang baru diterima RICY pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka Perseroan hanya diwakili oleh Direktur RICY yakni Iwan selaku pada sidang pertama, dikarenakan Perseroan sedang menyiapkan legalitas dan dokumen pendukung atas sidang tersebut.

"RICY berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Perlu diketahui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (“SIPP”). Berdasarkan informasi dalam SIPP, dapat diketahui bahwa Permohonan PKPU diajukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (“Pemohon”) pada 28 Februari 2025.