BEI Kaji Penyesuaian Free Float 30% untuk Emiten IPO, Apa Dampaknya?

ilustrasi idx incubator
Kebijakan free float yang lebih tinggi juga dapat memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance). Dengan lebih banyak pemegang saham publik, tekanan terhadap manajemen untuk menjaga transparansi dan kinerja akan meningkat. Publik memiliki akses informasi yang lebih luas, dan perusahaan dituntut untuk lebih terbuka dalam pelaporan keuangan, aksi korporasi, serta kebijakan dividen.
Selain itu, penyebaran kepemilikan yang lebih merata dapat mengurangi potensi benturan kepentingan antara pemegang saham pengendali dan minoritas. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong terciptanya pasar modal yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan.
Tantangan Implementasi dan Tahapan Transisi
Meski memiliki banyak manfaat, penerapan kebijakan ini juga membutuhkan tahapan transisi yang matang. BEI perlu mempertimbangkan kesiapan emiten potensial dan kondisi pasar secara keseluruhan. Tidak semua perusahaan siap untuk melepas 30% sahamnya, terutama sektor dengan struktur kepemilikan keluarga yang kuat atau perusahaan dengan skala bisnis menengah.
Kemungkinan besar, BEI akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap, misalnya dimulai dari 15%, kemudian 20% hingga akhirnya mencapai 30% dalam beberapa tahun. Pendekatan bertahap ini dapat meminimalkan potensi penurunan minat IPO, karena perusahaan masih memiliki ruang adaptasi terhadap aturan baru.
Sebagai penutup, kajian BEI terkait penyesuaian free float minimal 30% bagi emiten IPO merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi pasar modal Indonesia. Tujuannya jelas: meningkatkan likuiditas, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap emiten yang tercatat. Meskipun penerapannya akan membawa tantangan tersendiri, terutama bagi perusahaan dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi, manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar.
Bagi investor, kebijakan ini diharapkan menciptakan pasar yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing global. Sementara bagi BEI, langkah ini menjadi bagian dari reformasi struktural menuju pasar modal yang lebih inklusif dan berorientasi pada tata kelola yang baik.
Jika diterapkan dengan perencanaan yang matang dan komunikasi yang terbuka, peningkatan free float bukan hanya sekadar aturan teknis, melainkan momentum penting untuk membawa pasar modal Indonesia naik kelas menuju standar global.
Related News

Penertiban Saham Gorengan dan Pentingnya Upaya Bersama

Bagaimana Market Marker & Liquidity Provider Menghidupkan Pasar Modal?

Obligasi Danantara: Kupon Rendah, Sinyal Kuat atau Tanda Waspada?

Ilusi Kue Pertumbuhan Ekonomi ala Purbaya: Siapa Dapat Porsi Terbesar?

Tiga Amunisi Pendorong Ekonomi: Outlook Cerah IHSG di Kuartal IV 2025?

Fundamental Tergusur, Sentimen Berkuasa: Alarm Waspada di Pasar Saham