BEI Lakukan Penghentian Layanan Sistem Perdagangan FITS Mulai Senin 3 April 2023

EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus berupaya meningkatkan pelayanan sekaligus menambah ragam variasi produk yang tersedia di pasar modal Indonesia. Beberapa pengembangan, khususnya terkait Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), telah dilakukan saat ini dan antara lain adalah pengembangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
Guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas seluruh Pelaku Pasar Surat Utang di Indonesia, BEI akan melakukan integrasi perdagangan EBUS pada platform SPPA dan melakukan penghentian layanan sistem perdagangan Fixed Income Trading System (FITS). Hal ini juga akan disertai dengan pencabutan peraturan terkait FITS terhitung sejak tanggal 3 April 2023.
Perdagangan EBUS di pasar global, termasuk di Indonesia, lebih banyak dilakukan di luar Bursa (Over the Counter). Sebagai upaya untuk mengoptimalisasi dan mengintegrasikan perdagangan EBUS di pasar modal Indonesia, BEI menyediakan FITS yang merupakan sarana perdagangan EBUS termasuk obligasi dan sukuk yang dicatatkan di BEI. Pada perkembangannya, penggunaan FITS oleh pelaku pasar kurang optimal, sehingga Bursa akan fokus dalam menyelenggarakan kegiatan perdagangan EBUS di luar Bursa melalui SPPA.
Saat ini, SPPA telah dapat mengakomodasi transaksi jual beli (outright) EBUS dan diakses oleh seluruh Pelaku Pasar Surat Utang (termasuk Dealer Utama, Bank, Perusahaan Efek, dan Pialang Pasar Uang). SPPA juga menjadi platform yang terintegrasi dengan Sistem Pelaporan Transaksi Efek (PLTE), sehingga memudahkan pelaku pasar dalam bertransaksi EBUS.
SPPA akan terus dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar dan perkembangan bisnis surat utang guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses transaksi perdagangan di Pasar Surat Utang. Bursa juga akan mengembangkan transaksi Repurchase Agreement (Repo) atas EBUS dalam platform SPPA pada tahun 2024. SPPA memiliki potensi pengembangan yang luas sehingga diharapkan dapat menjadi platform terintegrasi dan bermanfaat bagi sektor keuangan Indonesia.
Pada masa mendatang, diharapkan agar produk dan layanan Bursa dapat semakin bervariasi sekaligus sesuai dengan kebutuhan pasar. Hal tersebut guna memberikan pilihan yang menarik bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Related News

Ketua LPS Anggap IMF Selalu Keliru Soal Proyeksi Ekonomi

OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp18M

OJK Ungkap Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto, Ini Datanya

Hingga Akhir April, Total Kerugian dari Penipuan Keuangan Rp2,1T

Kurangi Dominasi USD, ASEAN Sepakat Nexus jadi Sistem Pembayaran

Bappebti Terbitkan Kontrak Komoditas EBT di Bursa Berjangka