BEI Lanjut Bekukan Puluhan Emiten, ini Sebabnya
:
0
Suasana main hall bursa efek indonesia (BEI). Foto - Rizki/EmitenNews
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi dan denda terhadap 62 emiten. Pasalnya, perusahaan tercatat tersebut, belum menyetor laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Per 29 Oktober 2026, emiten yang telah dikenai peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta itu, belum juga melansir laporan keuangan interim medio 2026.
Oleh karena itu, operator pasar modal nusantara tersebut memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek 62 perusahaan tercatat. Di mana, 12 dari 62 emiten itu, tetap menyandang suspensi pasar reguler, dan pasar tunai. Lalu, sisanya 50 emiten tetap melakoni pembekuan efek untuk seluruh pasar.
Dengan demikian, per 29 Oktober 2026, ada 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, dengan rincian sebagai berikut.
Tri Banyan Tirta (ALTO), Arkha Jayanti (ARKA), Armidian Karyatama (ARMY), Ratu Prabu (ARTI), Berkah Beton (BEBS), Bhakti Multi Artha (BHAT), Binakarya Jaya (BIKA), Borneo Olah Sarana (BOSS), Bakrie Telecom (BTEL), Cahaya Medan (CBMF), Black Diamond (COAL), Cowell Development (COWL), Capri Nusa Satu (CPRI), Dewata Freightinternational (DEAL).
Jaya Bersama (DUCK), Envy Technologies (ENVY), Eterindo (ETWA), Aksara Global (GAMA), Golden Plantation (GOLL), Humpuss Intermoda (HITS), HK Metals (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL), Indo Komoditi (INCF), Tanah Laut (INDX), Indo Pureco (IPPE), Asuransi Jiwa Syariah Jasa (JMAS), Sky Energy (JSKY), Darmi Bersaudara (KAYU).
Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Eureka Prima (LCGP), LCK Global (LCKM), Limas Indonesia (LMAS), Marga Abhinaya (MABA), Multi Agro (MAGP), Maskapai Reasuransi (MREI), Mitra Pemuda (MTRA), Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Panca Mitra (PMMP), Pool Advista (POOL), Djasa Ubbersakti (PTDU), Trinitan Metals (PURE), Sari Kreasi Boga (RAFI).
Rimo International (RIMO), Sejahtera Bintang (SBAT), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff (SKYB), Sri Rejeki (SRIL), Sugih Energy (SUGI), Sriwahana (SWAT), Jaya Swarasa (TAYS), Tianrong Industry (TDPM), Indosterling (TECH), Omni Indonesia (TELE), Terregra (TGRA), Totalindo (TOPS), Sunindo (TOYS), Trada Alam (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Inti (UNIT), dan Dosni Roha (ZBRA). (*)
Related News
OJK Hukum Dua Manajer Investasi Berikut Pelaku, Cek Deretan Sanksinya!
Kasus Manipulasi Saham, Ini Pertimbangan OJK Belum Masuk Jalur Pidana
Perusahaan Tercatat Berpeluang Dapat Insentif Pajak 3%, Ini Kata BEI
Sebanyak 124 Saham Dikecualikan dari IHSG, Termasuk Saham HSC!
Gejolak Pasar Tekan Aksi Korporasi: 23 IPO Mundur & Sepinya Obligasi
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November





