Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November
:
0
Potret Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI. Foto: Emitennews.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengosongkan daftar saham short selling pada November 2026 di tengah kondisi pasar yang mengalami volatilitas dan tekanan jual tinggi.
Kebijakan tersebut diambil setelah BEI menilai fluktuasi pasar saat ini tidak didukung analisis fundamental yang baik.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan rasionalisasi tersebut pada Sabtu (30/10/2026), "Dengan kondisi pasar yang tadi disampaikan penuh ketidakpastian, fluktuasinya tinggi, tekanan jual yang tinggi tanpa analisis fundamental yang baik, ya tentu kami menilai untuk sementara kami tidak menetapkan ada saham dalam daftar short selling."
Sebelumnya, BEI telah menetapkan lima daftar efek/saham short selling, di buan Oktober antara lain PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Dengan kebijakan terbaru ini, BEI memastikan tidak ada saham dalam daftar short selling untuk sementara.
Kebijakan ini seiring dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang kembali anjlok 7,03% sepekan pada periode 26-30 Oktober 2026. IHSG menutup pekan terakhir Oktober di level 5.057,050, turun 382,208 poin dari pekan sebelumnya di level 5.439,258.
Data perdagangan lainnya juga kompak melemah. Kapitalisasi pasar bursa merosot dari Rp9.583 triliun menjadi Rp8.862 triliun. Rata-rata nilai transaksi harian turun 29,49% menjadi Rp14,339 triliun dari Rp20,34 triliun. Rata-rata frekuensi transaksi harian menyusut 20,99% menjadi 1,54 juta kali transaksi dari 1,95 juta kali transaksi. Rata-rata volume transaksi harian turun 18,85% menjadi 23,428 miliar lembar saham dari 39,959 miliar lembar saham.
Pada perdagangan Jumat (30/10), investor asing mencatatkan jual bersih Rp138,71 miliar. Secara kumulatif sepanjang 2026, asing membukukan jual bersih Rp97,921 triliun.
BEI menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan arahan kepada Bursa untuk dapat melakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan.
Related News
BEI Tegaskan Perhitungan Indeks dan Market Cap Tetap Utuh
MSCI–SWF Singapura Mencuat di Balik Ancaman Downgrade RI, BEI Tanggapi
OJK Hukum 2 Raksasa Asing di Balik IPO BREN & CUAN, Denda Capai Rp600M
Sales dari 8 Perusahaan Sekuritas Terseret Kasus DSSA, Ini Sanksi OJK
OJK Sanksi Tegas 38 Pihak Terkait 11 Emiten, Denda Triliun Rupiah
OJK Rinci Identitas Pelanggar dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN





