OJK Rinci Identitas Pelanggar dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
:
0
Suasana kantor OJK. Foto - Dok Media Asuransi
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci daftar perusahaan sekuritas, dan menjatuhi sanksi administratif sejumlah elemen dalam perkara sehubungan dengan penerapan prinsip una via. Sanksi-sanksi tersebut berupa denda kepada Dian Swastatika Sentosa (DSSA), Barito Renewables Energy (BREN), dan Petrindo Jaya Kreasi (CUAN).
Merujuk data transparansi penegakan hukum pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Oktober, OJK telah mengenai sanksi mulai dari triliunan, miliaran, pembekuan izin profesi, sampai peringatan tertulis. Nah, dalam kasus perdagangan saham DSSA periode 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024 sampai 3 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi denda Rp1,5 triliun kepada Sinar Mas Tunggal.
Kemudian, pembekukan izin wakil penjamin emisi efek selama 1 tahun atas nama Rudy. Lalu, mendenda 8 sekuritas masing-masing Rp1,4 miliar. Yaitu, Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas (TRIM), Supra Sekuritas Indonesia, Buana Kapital Sekuritas, dan Waterfront Sekuritas Indonesia. Sementara RHB Sekuritas dikenai sanksi denda Rp700 juta.
OJK juga mengenakan peringatan tertulis masing-masing kepada Fitra Sie Sales Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby Supit sales Aldiracita Sekuritas, Widya Halim Sales BCA Sekuritas, Suryadi Sales Amantara Sekuritas, Morgan Gindo Wardana Simorangkir Sales Trimegah Sekuritas, Maria Retnowulan Sales Supra Sekuritas, Wahyu Suci Sugiarto Sales Buana Capital, dan Baskara alias Karnen S sales Waterfront Sekuritas.
Sementara itu, dalam kasus penawana umum saham BREN, OJK menjatuhkan sanksi denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Itu karena melanggar pasal 107 UUPM sebagaimaa diubah dengan pasal 22 angka 48 UUPPSK. Di sisi lain, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada Tigonis Capital Pte Ltd senilai Rp100 miliar.
Lalu, sanksi denda Rp1,7 miliar kepada Henan Putihrai Sekuritas, dan sanksi denda kepada BRI Danareksa Sekuritas sebesar Rp1,7 miliar. Dan, Jurgantara Usama Direktur Henan Putihrai Sekuritas dikenai sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 3 bulan. (*)
Related News
OJK Sanksi Tegas 24 Pihak Terkait 11 Emiten, Denda Triliun Rupiah
20 Saham di Indeks Baru BEI, Apa Saja?
Kinerja Positif, RUPSLB Angkat Christian Lesmana Dirut Bank Neo (BBYB)
BEI Akan Luncurkan IDX Commodity 20, Mulai Efektif 30 Oktober 2026
Baru Tujuh yang Melantai, BEI Pangkas Target IPO 2026 Jadi 15 Saham
BEI Belum Bahas Danantara Jadi Pemegang Saham





