EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (31/10/2026) merilis secara rinci pihak-pihak yang dikenakan sanksi dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan total denda Rp1,511 triliun.

Dalam keterangan yang disampaikan lewat laman resminya, OJK menjatuhkan sanksi dalam kasus perdagangan saham DSSA periode 12 s.d. 19 Januari 2024, 21 Mei s.d. 15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024 s.d. 3 Februari 2026

Total denda utama yang dijatuhkan OJK dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) adalah sebesar Rp1,5 triliun yang dikenakan kepada pemegang saham pengendali, yaitu PT Sinar Mas Tunggal.

Namun, jika ditotal secara keseluruhan dengan sanksi denda yang dijatuhkan kepada pihak-pihak perantara (perusahaan-perusahaan sekuritas) yang ikut terseret akibat pelanggaran pengendalian internal dan verifikasi nasabah dalam kasus tersebut, angka totalnya bertambah.

Karena terdapat delapan perusahaan sekuritas yang masing-masing dikenakan denda Rp1,4 miliar dengan  total Rp11,2 miliar. Delapan perusahaan sekuritas tersebut meliputi Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas Indonesia, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, dan Waterfront Sekuritas. Sedangkan satu perusahaan sekuritas yakni RHB Sekuritas dikenakan denda Rp700 juta.

Dalam pengumuman OJK, tidak hanya perusahaan sekuritas yang mendapat sanksi. Delapan orang sales dari delapan perusahaan sekuritas juga terseret kasus DSSA dan mendapat sanksi OJK berupa peringkatan tertulis.

OJK menganggap para sales tersebut melanggar Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Delapan sales yang mendapat peringatan tertulis, Fitra Sie (PT Sinarmas Sekuritas), Sam Sahiry Rumamby Supit (PT Aldiracita Sekuritas Indonesia), Widya Halim (PT BCA Sekuritas), Suryadi (PT Amantara Sekuritas Indonesia), Morgan Gindo Wardana Simorangkir (PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk), Maria Retnowulan (PT Supra Sekuritas Indonesia), Wahyu Suci Sugiarto (PT Buana Capital Sekuritas), dan Baskara Alias Karnen S (PT Waterfront Sekuritas Indonesia). Sanksi ke delapan sales ini dijatuhkan OJK pada 16 Oktober 2026.

Selain itu, OJK menjatuh kepada Rudy selaku pemegang Izin Wakil Penjamin Emisi Efek Nomor KEP-145/PM.021/PJ- WPEE/TTE/2025 tanggal 22 April 2025. Sanksinya berupa
pembekuan ijin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun.