EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Royal Investium Sekuritas (LH) melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sejak hari ini tanggal 17 Januari 2023.

 

BEI dalam keterangan resmi hari ini Selasa(17/1/2023) yang ditandatangi dua direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyebutkan bahwa sanksi itu dijatuhkan setelah mengetahui Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

 

Sementara tertera MKBD terakhir dilaporkan senilai Rp26,8 miliar dan modal disetor Rp204 miliar.

 

Sementara itu dalam 9  bulan tahun 2022, LH menderita rugi tahun berjalan Rp5,383 miliar setelah mengumpulkan pendapatan kegiatan perdagangan efek Rp11,512 miliar.

 

Namun beban usaha mencapai Rp13,034 miliar yang dipicu oleh beban kepegawaian Rp6,2 miliar dan biaya iklan dan promosi Rp4,074 miliar.

 

Tak heran sekuritas yang 63,8 persen sahamnya dikuasai IDS Forex HK Limited mengalami defisit Rp128,84 miliar.