BEI Larang Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) Lakukan Transaksi Bursa
Sebelumnya lagi , AB ini dilarang melakukan aktifitas perdagangan di bursa sejak 11 Oktober hingga 24 Oktober 2021 karena MKBD kurang dari ketentuan minimal, yakni sebesar Rp25 miliar.
Tak hanya BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pernah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).
Broker saham berkode perdagangan TF itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID), tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2).
Related News
IHSG ke Level 9.000 Tinggal Menghitung Hari?
OJK Finalisasi Aturan ETF Emas, Target Berlaku Semester I-2026
Aset Tembus Rp1.028 T, Bank Syariah Terus Didorong Konsolidasi
Penghimpunan Dana Korporasi dari Pasar Modal Tembus Rp238,68 Triliun
Bos BEI: Putusan Final Kajian Demutualisasi Ada di Tangan Shareholder
Delapan Saham Keluar dari Suspensi, Lima Langsung ARA Satu ARB





