EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjajaki pendapat terkait rancangan regulasi terbaru mengenai jumlah saham free float bagi perusahaan yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Dalam rancangan regulasi terbaru tersebut, free float minimal ditetapkan pada kisaran 15% hingga 25%, menyesuaikan dengan kapitalisasi pasar (market cap) masing-masing emiten.

Opsi ini tertuang dalam Peraturan Nomor I-A tentang Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Rancangan aturan tersebut mulai diumumkan ke publik sejak Rabu (4/2/2026) dan penutupan pengkajian atas suara publik hingga (19/2/2026).

Wacana Free Float IPO 15-25 Persen Berdasarkan Market Cap

Dalam wacana regulasi anyar yang dapat Anda lihat di sini, BEI mengatur persyaratan bagi calon perusahaan IPO yang akan mencatatkan sahamnya di dua papan pencatatan yakni, Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Untuk Papan Utama, pada poin III.3.2 disebutkan bahwa calon perusahaan IPO wajib telah menjalankan kegiatan operasional secara komersial dalam usaha utama (core business) paling singkat selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut. Ketentuan ini dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir.

Sementara itu, pada poin III.3.7 diatur bahwa jumlah saham free float setelah IPO, atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham.

Adapun rincian ketentuan free float di Papan Utama mencakup:

Pertama, minimal 25% dari jumlah saham yang dicatatkan di BEI bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp5 triliun. 

Kedua, paling sedikit 20% bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO Rp5 triliun hingga Rp50 triliun. 

Ketiga, minimal 15% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp50 triliun.

Selain itu, calon perusahaan IPO di Papan Utama juga diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana tercantum dalam poin III.3.8. Perseroan harus memiliki paling sedikit 10.000 pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO. Sementara bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO.

Untuk Papan Pengembangan, BEI menetapkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam poin III.4.2. Calon perusahaan IPO atau anak usahanya diwajibkan telah menjalankan kegiatan operasional bisnis secara komersial paling singkat 24 bulan penuh atau dua tahun berturut-turut. Bagi calon perusahaan IPO hasil restrukturisasi, jangka waktu tersebut juga memperhitungkan masa operasional usaha utama yang sama pada entitas lain dengan pengendali yang sama.

Pada poin III.4.3 dijelaskan bahwa kegiatan operasional tersebut dibuktikan dengan pembukuan pendapatan usaha selama dua tahun buku terakhir. 

Sementara itu, pada poin III.4.7 diatur bahwa jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 150 juta saham.

Rincian ketentuan free float di Papan Pengembangan meliputi:

Pertama, minimal 25% dari jumlah saham yang dicatatkan bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO kurang dari Rp5 triliun. 

Kedua, minimal 20% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO Rp5 triliun hingga Rp50 triliun.