Ketiga, minimal 15% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO lebih dari Rp50 triliun.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, poin III.4.8 menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham yakni, paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Adapun, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan IPO.