BEI Usulkan Aturan Free Float 15–25 Persen untuk Calon Emiten IPO
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Sumber Foto: aseanexchanges.
Ketiga, minimal 15% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO lebih dari Rp50 triliun.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, poin III.4.8 menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham yakni, paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Adapun, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan IPO.
Related News
12 Antrean Menuju IPO 2026, Bos BEI Beber Belum Ada BUMN hingga Konglo
Mencuat 4 Paket Calon Direksi Bursa, OJK Buka Suara
Ganti Rugi Investor Pasar Modal Seret, OJK Beber Kendalanya
Respon Permintaan MSCI, KSEI Perluas Klasifikasi Investor Jadi 39
Cek Skema Pemulihan Saham HSC, Potensial Terdepak dari MSCI
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi





