BEI Usulkan Aturan Free Float 15–25 Persen untuk Calon Emiten IPO
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Sumber Foto: aseanexchanges.
Ketiga, minimal 15% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO lebih dari Rp50 triliun.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, poin III.4.8 menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham yakni, paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Adapun, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan IPO.
Related News
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian (AI) Imbas Kasus IPO REAL
BEI Buka Wacana, Emiten Bisa Ganti Kode Ticker Layaknya Plat Nomor?
Moody’s Labeli Negatif Outlook RI, OJK Siap Dorong Perbaikan Kebijakan
Pertukaran Rupiah - Won Ditingkatkan Hingga Rp115 Triliun
Implementasi QRIS Di Korea Ditargetkan April 2026
BEI Sorot UMA Tiga Saham, Emiten Milik Hermanto Tanoko Melorot





