Respon Permintaan MSCI, KSEI Perluas Klasifikasi Investor Jadi 39
Ilustrasi foto Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas klasifikasi investor menjadi 39 subtipe kategori sebagai bagian dari penguatan transparansi data pasar modal.
Aktor utama pengelola basis data Pasar Modal RI, KSEI, Samsul Hidayat selaku Direktur Utama dalam sosialisasinya pada Kamis (2/4/2026) mengemukakan kebijakan ini merupakan respons permintaan Global Index Provider seperti MSCI dan FTSE Russell yang menyoroti konsistensi serta kedalaman data kepemilikan saham emiten di Indonesia.
Dijelaskan Samsul, sebelumnya klasifikasi investor hanya terdiri dari 9 kategori yang isinya yakni, Individual, Corporate, Mutual Fund, Financial Institution, Insurance, Pension Fund, Foundation, Securities Company, dan Others.
Dalam pengembangannya, klasifikasi tersebut sempat diperluas KSEI menjadi 28 subtipe sebelum akhirnya ditingkatkan kembali menjadi 39 subtipe kategori investor.
Dari total 39 tersebut, terdiri atas 32 klasifikasi rinci serta 7 tipe investor utama yakni, Mutual Fund (MF), Insurance (IS), Securities Company (SC), Financial Institution (IB), Foundation (FD), Pension Fund (PF), dan Individual (ID).
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap juga menambahkan bahwa peningkatan granularitas ini telah rampung.
“Untuk mengisi semua klasifikasi-klasifikasi data yang baru yang sekarang jumlahnya sampai 39 itu juga sudah selesai dilakukan,” ujarnya dalam sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, perluasan tersebut merupakan hasil kolaborasi KSEI bersama pelaku pasar, anggota bursa, serta bank kustodian dalam menyusun data investor yang lebih detail dan representatif.
Adapun, rincian 32 klasifikasi dari 39 subtipe kategori investor yang kini dipublikasikan meliputi:
- Bank
- Government
- Private Equity
- Trustee Bank
- Venture Capital
- Private Bank
- Exchange Traded Funds
- Investment Manager
- Investment Advisors
- Brokerage Firms
- Hedge Fund
- Sovereign Wealth Fund
- Capital Market Supporting Institutions and Professions
- Commanditaire Vennootschap (CV) or Limited Partnership
- Firm
- Investment Fund Selling Agent
- Peer to Peer Lending
- Permanent Establishment
- Sole Proprietorship
- Corporate
- Association/Social Organizations
- State Owned Enterprises
- Central Bank
- State Owned Company
- Diocese
- Conference
- Congregation
- Cooperatives
- International Organization
- Political Parties
- Partnership
- Educational Institution
Sementara itu, 7 tipe investor utamanya yakni, berisikan:
33. Mutual Funds (MF)
34. Securities Company (SC)
35. Pension Funds (PF)
36. Financial Institution (IB)
37. Insurance (IS)
38. Foundation (FD)
39. Individual (ID)
Related News
Ganti Rugi Investor Pasar Modal Seret, OJK Beber Kendalanya
Cek Skema Pemulihan Saham HSC, Potensial Terdepak dari MSCI
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi
BEI–KSEI Rilis Daftar Saham Terkonsentrasi (HSC), Telisik Manfaatnya!
OJK Jatuhkan Sanksi ke 233 Pelaku Pasar Modal Selama 2026
OJK–BEI Akhirnya Tuntaskan 4 Proposal MSCI, Transparansi Diperkuat!





