EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha salah satu bank di Jakarta, PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya. BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat itu, dilarang menjalankan kegiatan operasional.

Pencabutan BPR Koperindo Jaya dimuat dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.03/2026 tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang ditetapkan 9 Maret 2026.

"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," kata Kepala Kantor OJK Jabodebek Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (2/4/2026).

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai

ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

OJK melarang direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan. ***