EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan instrumen penegakan hukum di pasar modal, salah satunya melalui skema disgorgement fund.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku pelanggaran mengembalikan keuntungan tidak sah atau kerugian yang dihindari secara melawan hukum kepada investor yang dirugikan.

Upaya ini berjalan seiring dengan intensitas penindakan yang terus meningkat. Tiga bulan pertama di 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Selain itu, terdapat 4 pembekuan izin usaha, 1 pencabutan izin, 73 peringatan tertulis, serta 2 tindakan tertentu dan 8 perintah tertulis atau larangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026) menyatakan bahwa penegakan hukum menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan pasar.

"OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan pasar modal yang transparan, tertib dan berintegritas," tukas Hasan.

Dari sisi jenis pelanggaran, nilai sanksi terbesar berasal dari kasus pelanggaran dengan total mencapai Rp62,78 miliar, sedangkan denda atas keterlambatan dan pelanggaran non-kasus sebesar Rp33,54 miliar. Secara administratif, untuk pelanggaran kasus tercatat 68 sanksi denda dan 7 peringatan tertulis, sementara pelanggaran keterlambatan dan non-kasus didominasi 165 denda serta 66 peringatan tertulis.

Di tengah kisruh penegakan hukum tersebut, OJK mengakui implementasi skema disgorgement fund masih menghadapi tantangan. Hasan menyebut regulator sebenarnya telah memiliki perangkat untuk menyalurkan dana hasil pelanggaran kepada investor.

“Kami sebenarnya punya juga perangkat pengaturan yang kami sebut disgorgement fund, di mana ada ruang untuk pemulihan pelanggaran itu,” imbuhnya.

Skema ini memungkinkan pelaku pelanggaran di Pasar Modal untuk mengajukan penyelesaian dengan mengembalikan dana, yang kemudian dapat didistribusikan kepada investor korban atas persetujuan OJK. Namun dalam praktiknya, proses tersebut kadung tidak selalu berjalan mulus.

“Dalam implementasinya tidak mudah dilakukan. Karena boleh jadi aset yang tersedia bukan berbentuk aset likuid,” ucap Hasan.

Kondisi aset non-likuid ditengarai jadi hambatan utama sebab berisiko mengalami penurunan nilai dan butuh waktu lebih lama untuk dikonversi menjadi dana yang siap disalurkan kepada investor.

Sebagai langkah awalnya, OJK dikatakan Hasan akan mempertimbangkan pendekatan selektif dengan hanya menerima aset yang bersifat likuid dalam skema tersebut.

“Nanti di tahap awal kami akan secara selektif menerima aset-aset likuid yang bisa dikaitkan dengan upaya pemulihan dana,” ujar Hasan.

Hasan juga menekankan pentingnya pencegahan di level pelaku industri melalui penguatan tata kelola dan pengendalian internal.

"Sekali lagi, kondisi pencegahan dan self-control harus hadir. Sehingga ke depan kita tidak membuka peluang pelanggaran," tutup Hasan.