EmitenNews.com - Emiten bidang perdagangan dan produksi baja PT Green Power Group Tbk. (LABA) menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-02421/BEI.PP2/03-2025 tanggal 7 Maret 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek hingga sahamnya dalam pengawasan BEI.

William Ong Direktur utama LABA dalam keterangan tertulisnya Rabu (12/3) menuturkan bahwa Hingga pada surat ini dikeluarkan, Perseroan sudah melakukan keterbukaan informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.

LABA sudah melakukan keterbukaan informasi terhadap seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan kepada publik.

LABA sudah melakukan keterbukaan informasi terkait aktivitas dari pemegang saham tertentu sesuai regulasi OJK dalam POJK Nomor 11/POJK.04/2017 yang dikirimkan Perseroan melalui surat No. 020/GPG-OJK/II/2025 perihal Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perseroan dan surat No. 028/GPG-OJK/III/2025 perihal Laporan Perubahan Kepemilikan Saham, yang keduanya dilakukan oleh PT Nev Stored Energy (NSE) selaku pengendali Perseroan.

William juga menegaskan LABA saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang), termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. 

Perlu diketahui pada perdagangan hari ini Rabu (12/3) saham LABA dalam pengawasan BEI (UMA) terkait pergerakan saham yang signifikan.