EmitenNews.com- PT WIR ASIA Tbk. (WIRG) emiten jasa teknologi informasi termasuk bidang multimedia, telekomunikasi dan periklanan menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor No. S-02122/BEI.PP3/02-2025 pada tanggal 26 Februari 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.

Ira Yuanita Corporate Secretary WIRG dalam keterangan tertulisnya Rabu (26/2) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

WIRG akan terus berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dari Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 dan Kep-00066/BEI/09-2022 kepada PT Bursa Efek Indonesia, dan juga POJK 4 Tahun 2024

Pada saat ini Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta keberlangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Sehubungan dengan diterbitkannya POJK 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, maka dengan ini Perseroan menyatakan telah memenuhi Laporan Kepemilikan Saham sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 4 Tahun 2024.

Sampai dengan tanggal surat ini, WIRG belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi. Perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, maupun ketentuan lainnya jika Perseroan akan melaksanakan tindakan korporasi.

Ira menegaskan sampai dengan tanggal surat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana apapun terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan.