EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembaruan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus per 2 September 2025.

Dalam pengumuman resmi hari ini Senin (1/9), BEI menyebutkan untuk mencabut status pemantauan khusus untuk saham PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. (COCO). Sementara dua emiten lagi yaitu HOPE dan MLPL masuk ke daftar pemantauan khusus

COCO yang sebelumnya masuk kategori 10 dalam pemantauan khusus, resmi dipindahkan ke Papan Pengembangan setelah keluar dari daftar tersebut.
Kategori 10 yaitu Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan Kriteria oleh aktivitas perdagangan.

Dengan demikian, saham perusahaan cokelat itu tidak lagi dikategorikan sebagai efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

BEI juga menetapkan PT Harapan Duta Pertiwi Tbk. (HOPE) dan PT Multipolar Technology Tbk. (MLPT) sebagai saham baru yang masuk dalam pemantauan khusus. Keduanya juga masuk kategori 10 dan tercatat di Papan Pengembangan dan mulai efektif dikenakan status ini pada 2 September 2025.

Sebagai informasi, Kriteria masuknya saham ke dalam daftar pemantauan khusus antara lain: harga rata-rata saham di pasar reguler kurang dari Rp51, likuiditas rendah dengan nilai transaksi harian rata-rata di bawah Rp5 juta, opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari auditor, hingga kondisi ekuitas negatif. Emiten yang tidak membukukan pendapatan signifikan juga dapat masuk daftar tersebut.

COCO disuspensi lantaran lonjakan harga saham COCO yang naik hingga 247,06% dalam sebulan terakhir.

Saham Lippo Group, MLPT selama satu tahun terakhirmelambung 5.096,08% dari Rp1.525 per lembar menjadi selevel Rp79.500 per helai sahamnya.

Sedangkan HOPE, sahamnya disuspensi di level Rp123 pada Kamis (31/7). HOPE sejak awal Juli (1/7), saham HOPE masih berada di rentang gocap atau Rp50. Namun, hingga Rabu (30/7), harga sahamnya telah melesat tajam 146% ke level Rp123.