EmitenNews.com - Emiten Bergerak dalam bidang Perdagangan dan Jasa Industri pariwisata & Rekreasi dan Rumah Makan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. (LUCY) menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-02331/BEI.PP3/03- 2025 tanggal 5 Maret 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.
Ryad Corporate Secretary LUCY dalam keterangan tertulisnya Jumat (7/3) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
LUCY tidak memiliki Informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
LUCY juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
LUCY tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang.
Ryad menegaskan Tidak ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan secara langsung maupun tidak akan langsung.
Related News

Komisaris GPSO Priscilla Vikananda Lepas Seluruh Saham Miliknya

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026