EmitenNews.com - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) emiten milik suami Puan Maharani yakni Hapsoro memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan klarifikasi melalui surat nomor S-11282/BEI.PP3/10-2025 tertanggal 1 Oktober 2025.

Dalam surat tanggapan yang disampaikan Corporate Secretary PADI Martha Susanti pada Senin (6/10), menyebutkan bahwa hingga saat ini belum menerima pemberitahuan dari PT Sentosa Bersama Mitra (SBM) terkait rencana perpanjangan penawaran tender sukarela yang sebelumnya dilakukan.

“Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari PT Sentosa Bersama Mitra mengenai rencana untuk memperpanjang penawaran tender sukarela,” ujar Martha dalam keterangannya.

PADI juga menegaskan tidak memiliki informasi tambahan mengenai rencana SBM untuk meningkatkan kepemilikan saham sesuai target awal. Selain itu, perseroan mengonfirmasi tidak menghadapi kendala operasional akibat belum adanya pemegang saham yang melakukan tender offer atas saham PADI.

Lebih lanjut, Martha menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perusahaan. “Sampai saat ini tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan sehubungan dengan tidak adanya pemegang saham yang melakukan tender offer atas saham Perseroan,” tulisnya.

Terkait proses penetapan pengendali baru, pengajuan Henry Kurniawan Latief sebagai calon pengendali baru telah ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan hingga kini belum ada pihak lain yang diajukan untuk posisi tersebut.

Sementara itu RUPSLB pertama pada 17 September 2025 tidak memenuhi kuorum, RUPSLB kedua pada 1 Oktober 2025 akhirnya terlaksana dan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dinyatakan memenuhi kuorum.

Adapun timeline pelaksanaan PMHMETD akan ditetapkan lebih lanjut setelah mendapatkan persetujuan RUPSLB.

PADI juga menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang belum diungkapkan ke publik dan berpotensi memengaruhi harga saham perseroan.

Sebagai informasi, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), melaporkan hasil pelaksanaan penawaran tender sukarela yang digelar PT Sentosa Bersama Mitra (SBM) milik Hapsoro pada 25 Agustus–24 September 2025.