EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa  terdapat 46 (empat puluh enam) Perusahaan Tercatat yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan.

" Pengumuman No. Peng-S-00002/BEI.PLP/01-2025 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek terkait belum terpenuhinya Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat per 30 September 2024, Tulis pengumuman BEI Kamis (30/1).

BEI mempaparkan Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan sesuai dengan Ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau tidak melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.

Selanjutnya disampaikan, mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 46 (empat puluh enam) Perusahaan Tercatat yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut,” jelas pengumuman BEI.

Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan Suspensi Efek di Seluruh Pasar untuk 46 (empat puluh enam) Perusahaan Tercatat, yaitu:

1) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)

3) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

4) PT Cowell Development Tbk (COWL)

5) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

6) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

7) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

8) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

9) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

10) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)

11) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)