EmitenNews.com - PT Yulie Sekuritas Indonesia (YULE) menjadi partisipan penerima laporan transaksi efek (PLTE). Itu menyusul penerbitan surat tanda daftar partisipan (STDP) PLTE oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).


Persetujuan partisipan PLTE Yulie Sekuritas Indonesia itu berdasar nomor PENG-00026/BEI.ANG/09-2022. ”Itu efektif berlaku sejak Jumat, 9 September 2022,” tulis Irvan Susandy, Direktur BEI. 


Dengan begitu, Yulie Sekuritas Indonesia resmi menjadi participant PTLE dengan kode S-RS. Penerima laporan transaksi efek adalah pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan sistem dan/atau sarana, dan menerima pelaporan transaksi efek.


Berdasar peraturan OJK nomor /POJK.04/2016 tentang pelaporan transaksi efek, partisipan adalah perantara perdagangan efek, bank, atau pihak lain yang disetujui OJK, yang menggunakan sistem dan/atau sarana pelaporan transaksi efek, dan terdaftar pada PLTE.


Transaksi efek yang wajib dilaporkan efek bersifat utang dan sukuk yang telah dijual melalui penawaran umum, obligasi konversi yang dijajakan dalam right issue, surat berharga negara, dan efek lain yang ditetapkan OJK untuk dilaporkan yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. (*)