EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham (Suspensi) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di Seluruh Pasar mulai hari ini Senin (8/5).

 

BEI melakan suspensi atas saham WSKT Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita KaryaTahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

 

Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

 

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan,  tulis Goklas Tambunan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Senin (8/5).



PT Waskita Karya (WSKT) menerbitkan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B sebesar Rp135,5 miliar dengan Tingkat Bunga Tetap 10,75% per tahun dalam Jangka Waktu 3 Tahun dan Jatuh Tempo 6 Agustus 2023 dan sebagai Wali Amanat PT Bank Mega Tbk. (MEGA).



WSKT) pada tanggal 5 Mei 2023, menyampaikan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran  bunga obligasi ke-11 pada 6 Mei 2023.

 

Gagalnya pembayaran bunga obligasi jatuh tempo tersebut, karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.