BEI Rancang Transaksi Short Sell Jaminan Rp50 Juta
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik.
EmitenNews.com - - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang perubahan peraturan tentang transaksi jual tanpa memiliki saham alias Short Selling guna menyemarakan transaksi saham.
Hal itu dilakukan atas usulan pelaku pasar terkait penurunan nilai jaminan awal transaksi short selling yang kemungkinan besar diakomodasi dalam rancangan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Seperti diketahui, dalam Pasal 7 POJK 55 disebutkan, syarat menjadi nasabah transaksi short selling harus membukukan rekening efek pembiayaan transaksi short selling.
Syarat kedua, nasabah tersebut juga telah melakukan penyetoran jaminan awal paling sedikit Rp200 juta, ujar Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik kepada media Jumat (15/3).
Jeffrey menambahkan pelaku pasar mengusulkan angka jaminan awal tersebut perlu disesuaikan agar dapat lebih ramah terhadap pasar.
“Jadi, angka Rp200 juta itu akan diturunkan menjadi Rp50 juta. Nampaknya, dengan angka paling sedikit Rp50 juta akan lebih menarik pelaku pasar aktif di transaksi short selling,” jelasnya.
Ia bilang, perubahan yang diusulkan tak hanya berhenti pada sisi penurunan nilai jaminan awal saja.
Tapi juga mengusulkan tata cara transaksi short yang lebih dapat diterima oleh pelaku pasar.
“Misalnya, saat ini pelaku pasar hanya boleh menjual pada harga jual satu level di atas harga terkini (Red -Uptick rule). Tapi kedepan, kami usulkan boleh pasang jual di last price (harga terkini). Bahkan, untuk Anggota Bursa liquidity provider, dapat pasang jual di harga di bawah last price,” ungkap dia.
Lebih lanjut Jeffrey menambahkan, pelaku pasar juga mengusulkan dapat melakukan short selling tanpa perlu menunjukan terlebih dahulu jaminan ketersediaan saham yang menjadi short selling.
Tapi, pelaku tersebut harus melakukan penyelesaian pada hari perdagangan yang sama atau lebih dikenal dengan nama Intraday short selling.
“Kami harap, dengan perubahan-perubahan tadi, peraturan short selling lebih market friendly,” kata dia.
Tak cukup itu, Jeffrey juga bilang, guna mendukung pasar transaksi short selling, maka pasar pinjam meminjam efek sebagai jaminan dasar, perlu diperkaya dengan sumbernya.
“Salah satu sumber pinjam meminjam efek, maka nantinya Manajer Investasi boleh meminjamkan saham-saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola,” pungkas dia.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya