BEI Rancang Transaksi Short Sell Jaminan Rp50 Juta
:
0
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik.
EmitenNews.com - - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang perubahan peraturan tentang transaksi jual tanpa memiliki saham alias Short Selling guna menyemarakan transaksi saham.
Hal itu dilakukan atas usulan pelaku pasar terkait penurunan nilai jaminan awal transaksi short selling yang kemungkinan besar diakomodasi dalam rancangan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Seperti diketahui, dalam Pasal 7 POJK 55 disebutkan, syarat menjadi nasabah transaksi short selling harus membukukan rekening efek pembiayaan transaksi short selling.
Syarat kedua, nasabah tersebut juga telah melakukan penyetoran jaminan awal paling sedikit Rp200 juta, ujar Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik kepada media Jumat (15/3).
Jeffrey menambahkan pelaku pasar mengusulkan angka jaminan awal tersebut perlu disesuaikan agar dapat lebih ramah terhadap pasar.
“Jadi, angka Rp200 juta itu akan diturunkan menjadi Rp50 juta. Nampaknya, dengan angka paling sedikit Rp50 juta akan lebih menarik pelaku pasar aktif di transaksi short selling,” jelasnya.
Ia bilang, perubahan yang diusulkan tak hanya berhenti pada sisi penurunan nilai jaminan awal saja.
Tapi juga mengusulkan tata cara transaksi short yang lebih dapat diterima oleh pelaku pasar.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





