BEI Resmi Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham, Begini Detailnya

Screen perdagangan saham di BEI.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan Peraturan Nomor II-Q dan III-Q sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham. Pemberlakuan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar sekaligus memperkuat efisiensi dan kualitas perdagangan saham di Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan pentingnya peran Liquidity Provider dalam mempersempit bid-ask spread dan mendukung pembentukan harga yang wajar, khususnya pada saham-saham dengan likuiditas rendah. “Ini hasil kajian panjang dan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk mendorong pendalaman pasar,” ujarnya.
Peraturan II-Q mengatur ruang lingkup kegiatan Liquidity Provider, termasuk kriteria saham yang layak dikutasi berdasarkan parameter seperti frekuensi transaksi, kapitalisasi pasar, spread harga, hingga rasio free float.
Sementara itu, Peraturan III-Q menetapkan persyaratan teknis dan administratif bagi Anggota Bursa yang ingin mendaftar sebagai Liquidity Provider, seperti status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki SOP kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.
BEI membuka pendaftaran resmi bagi Anggota Bursa yang berminat mulai hari ini, 8 Mei 2025. Daftar saham yang dapat dikuotasikan akan diperbarui setiap enam bulan sekali, mengacu pada seleksi kriteria yang ditetapkan oleh BEI.
Melalui implementasi regulasi ini, BEI berharap peran Liquidity Provider dapat menciptakan pasar yang lebih aktif, transparan, dan menarik bagi investor domestik maupun global.
Related News

IHSG Ditutup Anjlok 1,42 Persen, Saham Ini Pemicunya

Biayanya Besar, Bill Gates Sarankan MBG Prioritas ke Bumil dan Balita

Hati-hati, BEI Keluarkan Pengumuman Emiten Tambang Nikel Ini

IHSG Turun 0,53 Persen di Sesi I, ANTM, SMRA, AKRA Top Losers LQ45

Tata Cara Perhitungan TKDN Disederhanakan, Agar Lebih Cepat dan Murah

PT Pos Indonesia Tawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II