EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan peluncuran Peraturan BEI Nomor I-N, sebuah langkah ambisius yang mengubah beberapa aspek fundamental terkait delisting saham, EBUS, dan relisting saham di pasar modal Indonesia.

Dengan peraturan terbaru ini, BEI menegaskan komitmennya dalam melindungi investor dan meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat di bursa.

Salah satu poin utama dari peraturan baru ini adalah pergeseran fokus dari regulasi harga buyback saat voluntary delisting menuju penyehatan perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor ketika terjadi delisting.

“Kami ingin menekankan pentingnya penyehatan perusahaan daripada sekadar melakukan delisting," kata Nyoman dalam forum Edukasi Wartawan.

Peraturan baru juga menambah ketentuan keterbukaan informasi terkait potensi forced delisting, yang akan meliputi realisasi rencana pemulihan kondisi perusahaan tercatat.

Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada investor tentang situasi perusahaan yang berpotensi mengalami delisting.

Selain itu, BEI juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan pengendali, direksi, dan dewan komisaris dalam proses evaluasi permohonan pencatatan saham calon perusahaan tercatat.

Pihak-pihak tersebut akan diharuskan untuk menyertakan pernyataan tertulis terkait kewajiban buyback jika terjadi delisting, serta memahami ketentuan akuisisi yang berlaku.

Namun, perubahan tidak hanya terjadi di sisi regulasi saja. BEI juga memutuskan untuk menaikkan biaya delisting dari 2 kali Annual Listing Fee (ALF) menjadi 5 kali ALF atau biaya tahunan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan lebih serius bagi pengendali dan manajemen perusahaan dalam mengambil keputusan delisting.

Tidak hanya itu, kriteria forced delisting EBUS juga mengalami penambahan, termasuk pertimbangan going concern, default 6 bulan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang tertera.

Meskipun begitu, peraturan ini juga membawa dampak positif dengan menyederhanakan ketentuan relisting.

Perseroan yang ingin melantai kembali di bursa hanya perlu memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya, mengikuti ketentuan pencatatan awal di Papan Utama atau Papan Pengembangan.

Dengan demikian, peraturan baru BEI ini mencerminkan komitmen kuat untuk meningkatkan integritas dan perlindungan investor, sambil memberikan insentif yang tepat bagi perusahaan untuk menjaga kualitas dan kesehatan bisnis mereka di pasar modal Indonesia.